PHR Jalankan 327 Program Pemberdayaan Masyarakat, Jangkau 10.000 Penerima Manfaat
Kortas Tipikor Polri Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
JAKARTA, Kacakmedia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pengujian dilakukan guna memastikan keaslian, kadar kemurnian, serta berat riil emas batangan yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Baca juga:
Nelly Syara Debut Lewat Single “Tak Harus Sempurna”, Angkat Pesan Menerima Diri Apa Adanya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan teknis terhadap barang bukti emas dilaksanakan pada Senin (13/7/2026).
“Hari ini kami melakukan uji terkait barang bukti emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara dengan berat 74 kilogram,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.
Proses pengujian dilakukan oleh tim laboratorium PT Pegadaian. Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menjelaskan pemeriksaan awal menunjukkan terdapat 74 keping emas dengan estimasi berat masing-masing sekitar satu kilogram.
“Kami akan melakukan pengujian secara teknis. Cek awal menunjukkan ada 74 keping. Fokus kami mengidentifikasi keasliannya terlebih dahulu, kemudian menentukan kadar kemurnian serta berat pastinya,” kata Rubika.
Barang Bukti Disita dari Sejumlah Lokasi
Emas batangan tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, sejumlah dokumen, telepon seluler, brankas, serta barang bukti lainnya. Nilai aset yang diamankan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai total sekitar Rp60 miliar, beserta sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi.
Baca juga:
BPS: Inflasi Tahunan Juni 2026 Capai 3,34 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan barang bukti elektronik, dokumen, serta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penyidikan Dugaan Korupsi
Kortas Tipikor Polri sebelumnya menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara, dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Hasil pengujian laboratorium terhadap emas batangan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Sementara itu, proses penanganan perkara disebut berada di bawah pengawasan lembaga terkait guna memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.