Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Qodari: Demi Jaga
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Qodari: Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
JAKARTA, Kacakmedia.com – Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 (Juli–September). Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan bahwa berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Qodari, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan ekonomi.
“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026,” tegasnya.
Baca juga:
Partai Gelora Dorong Perempuan Berperan Strategis dalam Pengambilan Keputusan Publik
Ia menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton.
Menurut Qodari, berdasarkan parameter tersebut tarif listrik sebenarnya layak mengalami penyesuaian naik. Namun pemerintah memutuskan mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga:
Nelly Syara Debut Lewat Single “Tak Harus Sempurna”, Angkat Pesan Menerima Diri Apa Adanya
Qodari menilai kebijakan tersebut tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas produksi dan investasi.
“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik agar setiap kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga:
Kemenpora dan NPC Indonesia Cetak 72 Klasifier Baru untuk Perkuat Pengembangan Olahraga Disabilitas
“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” tutup Qodari.