Dr. Razie Razak Resmi Dilantik sebagai Ketua SHMI Kota Bandung
Dugaan Pelecehan Seksual via Grup Chat di FH UI, Bukti Digital Jadi Dasar Pelaporan
DEPOK, kacakmedia.com – Civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali diguncang isu pelecehan seksual berbasis elektronik (11/4/2026). Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mulai ramai terungkap setelah akun X @sampahfhui mengunggah thread pada malam 11 April 2026. Unggahan tersebut berisi tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan perilaku objektifikasi seksual dan lelucon cabul yang dilakukan oleh oknum mahasiswa
Laporan ini bermula dari keberanian para penyintas yang mengumpulkan bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan di dalam grup tersebut. Tindakan para pelaku dinilai telah melanggar etika akademis dan masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KSBGO).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan internal kemahasiswaan, berikut adalah beberapa detail krusial mengenai insiden tersebut:
- Penyebaran Konten Non-Konsensual, Anggota grup diduga menyebarkan foto-foto mahasiswi dan memberikan komentar yang merendahkan serta bersifat seksual tanpa sepengetahuan subjek foto.
- Objektifikasi dan Komentar Seksis, Percakapan di dalam grup chat tersebut menunjukkan pola perilaku seksis yang sistematis, di mana rekan mahasiswa dijadikan objek pelecehan verbal.
- Pelanggaran UU ITE dan Permendikbud, Selain melanggar peraturan kampus, tindakan ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Solidaritas Mahasiswa, Gerakan mahasiswa di FH UI secara masif memberikan dukungan kepada korban dan mendesak dekanat untuk tidak mendiamkan bukti digital yang telah beredar.
Pihak berwenang di tingkat fakultas dan universitas tengah memproses bukti-bukti digital yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
“Bukti digital berupa tangkapan layar percakapan merupakan bukti kuat. Kami tidak mentoleransi adanya ruang aman bagi pelaku pelecehan, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” ujar pihak Satgas PPKS UI dalam keterangan singkatnya.”
Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam grup chat tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat keterlibatannya.