BPS: Inflasi Tahunan Juni 2026 Capai 3,34 Persen, Transportasi Jadi
PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan, Tinjau Progres Remediasi Tanah Terkontaminasi Minyak
PEKANBARU, Kacakmedia.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung terhadap progres program remediasi Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah kerja (WK) Rokan, Rabu (1/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Riau.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan lahan memenuhi baku mutu lingkungan hidup serta mampu mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan secara produktif bagi masyarakat.
Baca juga:
Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Temukan Cadangan Minyak Baru
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H. Edi Basri, mengatakan DPRD memiliki komitmen untuk mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan yang dilaksanakan PHR hingga mencapai target yang telah ditetapkan.
“DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif sehingga target pemulihan lahan dapat memberikan manfaat lingkungan sekaligus nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Riau,” ujar Edi Basri.
Menurutnya, pengawasan langsung tersebut merupakan bagian dari fungsi legislatif dalam memastikan proyek strategis tidak hanya memenuhi aspek lingkungan, tetapi juga memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga:
Pertamina EP dan PHR Teken Kerja Sama Pasokan Gas hingga 30 BBTUD di IPA Convex 2026
Sementara itu, Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, menegaskan bahwa penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak merupakan amanat negara yang dijalankan PHR di bawah pengawasan SKK Migas.
“Kunjungan ini memperkuat transparansi kami kepada DPRD Riau. Penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan,” kata Ovulandra.
Baca juga:
BPS: Inflasi Tahunan Juni 2026 Capai 3,34 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar
Ia menjelaskan, hingga saat ini 20 lokasi telah selesai dipulihkan, sedangkan 43 lokasi lainnya masih dalam proses remediasi secara aktif.
PHR, lanjutnya, terus memastikan seluruh proses pemulihan dilaksanakan sesuai standar lingkungan yang tinggi agar kegiatan industri migas tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Hingga saat ini kami telah menyelesaikan pemulihan di 20 lokasi dan terus mengerjakan 43 lokasi lainnya. Seluruh proses dilakukan sesuai standar lingkungan untuk mendukung keberlanjutan operasional migas sekaligus menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya.
Baca juga:
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Dalam pelaksanaan program tersebut, PHR juga telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Seluruh tahapan pekerjaan dilakukan dengan pengawasan teknis yang ketat serta mengikuti prosedur pengadaan sesuai Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Nelly Syara Debut Lewat Single “Tak Harus Sempurna”, Angkat Pesan Menerima Diri Apa Adanya
PHR dan Komisi III DPRD Riau sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pemulihan lingkungan, sekaligus mendorong keterlibatan potensi ekonomi lokal agar manfaat program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak berharap proses remediasi Tanah Terkontaminasi Minyak di WK Rokan dapat berjalan optimal hingga target penyelesaian pada tahun 2030, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Provinsi Riau.