Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Qodari: Demi Jaga
NOC Indonesia Tegaskan Kepatuhan pada Olympic Charter dalam Sidang PTUN Terkait Perkara Pertina
JAKARTA, Kacakmedia.com – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait status keanggotaan cabang olahraga nasional dilakukan berdasarkan ketentuan Olympic Charter dan aturan yang ditetapkan oleh International Olympic Committee (IOC). Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).
Wijaya hadir atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam perkara gugatan Ketua Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam persidangan, Wijaya menjelaskan tata kelola olahraga dalam Gerakan Olimpiade, khususnya terkait perkembangan cabang olahraga tinju setelah IOC mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengakui World Boxing (WB) sebagai federasi internasional tinju yang sah.
“NOC Indonesia diminta menjelaskan bagaimana tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade, termasuk perkembangan setelah IOC mencabut pengakuan terhadap IBA,” ujar Wijaya usai persidangan.
Wijaya memaparkan bahwa pada Juni 2023 IOC resmi mencabut pengakuan terhadap IBA. Setelah melalui proses banding di Court of Arbitration for Sport (CAS) hingga Pengadilan Federal Swiss yang seluruhnya ditolak, IOC kemudian menginstruksikan seluruh National Olympic Committee (NOC), termasuk NOC Indonesia, untuk tidak lagi memiliki hubungan kelembagaan dengan organisasi olahraga nasional yang masih berafiliasi dengan IBA.
Menurutnya, NOC Indonesia menerima pemberitahuan resmi dari IOC agar seluruh anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, termasuk cabang olahraga tinju yang kini berada di bawah World Boxing.
“NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade, kami berkewajiban memastikan setiap anggota berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC,” tegasnya.
Wijaya juga menjelaskan bahwa sebelum keputusan pemberhentian status keanggotaan Pertina diambil, NOC Indonesia tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa organisasi tersebut telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA.
Baca juga:
Partai Gelora Dorong Perempuan Berperan Strategis dalam Pengambilan Keputusan Publik
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk keberpihakan terhadap organisasi tertentu, melainkan kewajiban untuk mematuhi Olympic Charter sebagai dasar tata kelola olahraga internasional.
Menurut Wijaya, apabila NOC Indonesia tetap mempertahankan organisasi yang masih berafiliasi dengan federasi internasional yang tidak lagi diakui IOC, justru NOC Indonesia yang dianggap melanggar ketentuan Gerakan Olimpiade.
Dalam persidangan, Wijaya juga menyampaikan bahwa pengakuan IOC terhadap World Boxing membuka kembali peluang cabang olahraga tinju untuk dipertandingkan pada Olimpiade Los Angeles 2028.
Ia menambahkan bahwa setiap organisasi olahraga memiliki hak menentukan arah afiliasinya. Namun, apabila ingin mengikuti ajang multievent seperti SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade, maka organisasi tersebut harus menjadi bagian dari federasi internasional yang diakui IOC.
Baca juga:
Alam Takambang Jadi Guru: Filosofi Minangkabau yang Tetap Relevan di Era Digital
Di akhir keterangannya, Wijaya mengingatkan agar dinamika organisasi tidak merugikan para atlet yang menjadi ujung tombak prestasi olahraga nasional.
“Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga. Kesempatan bertanding harus tetap terbuka melalui proses seleksi yang objektif dan tanpa diskriminasi sehingga pembinaan menuju SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade tetap berjalan,” tutup Wijaya.
Baca juga:
Nelly Syara Debut Lewat Single “Tak Harus Sempurna”, Angkat Pesan Menerima Diri Apa Adanya