Apa Itu Silek Harimau Minangkabau Indonesia? Warisan Leluhur yang Mengajarkan
BPA Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil ke Kemenkeu, Total Capai Rp1,02 Triliun
JAKARTA, Kacakmedia.com – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 serta aset hasil penelusuran milik terpidana Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai tunai mencapai Rp1,02 triliun.
Penyerahan dilakukan di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026), dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban,” ujar Burhanuddin.
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 mencatat tingkat keberhasilan lelang yang tinggi. Dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang atau mencapai tingkat keberhasilan 94,48 persen.
Hasil lelang tersebut menghasilkan nilai sebesar Rp997,73 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp19,12 miliar diserahkan kepada korban kejahatan, sedangkan Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.
Selain itu, BPA juga berhasil melakukan penelusuran aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Edi Tansil, melalui mekanisme penyerahan sukarela aset bersama Bank Mandiri.
Aset yang berhasil diselamatkan meliputi uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, sejumlah tanah dan bangunan di Bogor serta Banten dengan estimasi nilai sekitar Rp30,99 miliar.
Dengan tambahan tersebut, total uang tunai yang diserahkan Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dalam menyelamatkan aset negara, termasuk aset Edi Tansil yang perkaranya telah berlangsung puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” kata Purbaya.
Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan terus diperkuat, termasuk melalui penyempurnaan regulasi agar proses lelang aset dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Keberhasilan BPA Fair 2026 dan pemulihan aset Edi Tansil menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel.
Baca juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi, Hormati Proses Hukum Kasus Silmy Karim
Apa Itu Silek Harimau Minangkabau Indonesia? Warisan Leluhur yang Mengajarkan Keberanian dan Kebijaksanaan
Bank Indonesia: Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Tetap Terkendali, Rasio terhadap PDB Stabil