Atlet Singapura Nur Aniqah Qistina Raih Medali Perak di Belgium
Kemendikbudristek Hapus Prodi Tak Relevan, Dorong Transformasi ke Ekonomi Digital
JAKARTA, Kacak Media – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil langkah berani dalam menata ulang peta pendidikan tinggi di Indonesia. Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah secara resmi mulai mengevaluasi dan menghapus sejumlah Program Studi (Prodi) yang dinilai tidak lagi memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan industri global (24/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menekan angka pengangguran terdidik serta memastikan lulusan perguruan tinggi memiliki daya saing yang selaras dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan audit berkala, terdapat tiga faktor utama yang mendasari penghapusan ini:
- Rendahnya Penyerapan Kerja: Lulusan prodi tertentu banyak yang bekerja di luar bidangnya atau mengalami masa tunggu kerja lebih dari satu tahun.
- Kurikulum Tertinggal: Materi pembelajaran dianggap tidak mampu menjawab tantangan transformasi digital dan Revolusi Industri 5.0.
- Surplus Lulusan: Jumlah lulusan jauh melampaui ketersediaan lapangan kerja, yang memicu penurunan standar upah di sektor tersebut.
Fokus pada Prodi Futuristik Sebagai solusi, pemerintah mendorong universitas untuk melakukan merger atau membuka program studi baru yang lebih futuristik. Fokus pengembangan kini diarahkan pada bidang strategis seperti ekonomi digital, e-commerce, energi terbarukan, keamanan siber (cyber security), hingga analisis data besar (big data).
Pihak universitas diberikan waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan kurikulum dan melakukan pelatihan ulang bagi tenaga pengajar agar tetap kompeten di bidang yang baru.
Nasib Mahasiswa Aktif Bagi mahasiswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di prodi yang masuk daftar penghapusan, pemerintah menjamin proses belajar mengajar tetap berlangsung hingga lulus. Namun, universitas dilarang menerima mahasiswa baru untuk prodi tersebut mulai tahun akademik mendatang.
“Kami pastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi. Ijazah mereka tetap sah secara hukum, namun kami memberikan opsi program sertifikasi tambahan guna meningkatkan skill yang lebih dibutuhkan industri,” tegas perwakilan kementerian kepada tim Kacak Media.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih ramping, lincah, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui SDM yang berkualitas.