Apa Itu Silek Harimau Minangkabau Indonesia? Warisan Leluhur yang Mengajarkan
Baleg DPR Libatkan ATR/BPN dalam Pembahasan Revisi UU Kehutanan, Soroti Konflik Lahan dan Hutan Adat
JAKARTA, Kacakmedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan revisi UU Kehutanan tidak hanya menyangkut pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan agraria, tata ruang, serta kepastian hak atas tanah masyarakat.
“Badan Legislasi memandang perlu mengundang Kementerian ATR/BPN karena materi perubahan undang-undang ini bersentuhan langsung dengan isu krusial terkait konflik tenurial, ketidakpastian hak atas lahan di kawasan hutan, serta tumpang tindih antara wilayah adat dengan izin pemanfaatan yang telah terbit sebelumnya,” ujar Sturman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sturman menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat dari Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan.
Dalam proses harmonisasi tersebut, Baleg sebelumnya telah menggelar rapat pada 2 Juni dan 9 Juni 2026 guna mendengarkan masukan dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, kehadiran ATR/BPN diperlukan untuk menyinkronkan data pemetaan kawasan hutan dengan area penggunaan lain (APL), menyelesaikan sengketa batas wilayah, hingga merumuskan solusi hukum yang konkret bersama Kementerian Kehutanan.
“Hal ini penting agar tidak terjadi ego sektoral dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat dan hak atas tanah masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan apresiasi atas undangan Baleg DPR RI untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Kehutanan.
“Sesuai dengan agenda hari ini, kami akan menyampaikan masukan dan pandangan Kementerian ATR/BPN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Virgo.
Ia menjelaskan, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah masukan yang difokuskan pada lima aspek utama, yakni irisan isu agraria, pertanahan, dan kehutanan, persoalan di lapangan, upaya sinkronisasi kebijakan, urgensi revisi UU Kehutanan, serta substansi perubahan regulasi.
Pembahasan revisi UU Kehutanan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terjadi, serta memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Baca juga:
BPA Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil ke Kemenkeu, Total Capai Rp1,02 Triliun
Bank Indonesia: Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Tetap Terkendali, Rasio terhadap PDB Stabil
Apa Itu Silek Harimau Minangkabau Indonesia? Warisan Leluhur yang Mengajarkan Keberanian dan Kebijaksanaan