Transmigran Nobar Piala Dunia 2026, Wamen Viva Yoga: Sportivitas dan
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Pencabulan 32 Murid SD di Makassar
JAKARTA, Kacakmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras dugaan pencabulan terhadap 32 murid sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman maksimal apabila tersangka terbukti bersalah.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial MD (60) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak. Sari menilai dugaan perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan hukum secara tegas sekaligus perlindungan menyeluruh terhadap para korban.
Baca juga:
BPS: Inflasi Tahunan Juni 2026 Capai 3,34 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar
“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” ujar Sari dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Minta Korban Mendapat Perlindungan dan Pemulihan
Sari menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka. Pemerintah dan lembaga terkait juga harus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang memadai.
Pendampingan tersebut mencakup layanan psikologis, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan, hingga proses pemulihan jangka panjang bagi anak-anak yang menjadi korban.
Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung serta membantu memastikan hak-hak korban, termasuk restitusi, dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
PHR Jalankan 327 Program Pemberdayaan Masyarakat, Jangkau 10.000 Penerima Manfaat di Sumatra
“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh,” tegasnya.
Jumlah Korban Berkembang Menjadi 32 Anak
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Pada awalnya, laporan menyebut terdapat tiga anak yang diduga menjadi korban. Namun, dalam perkembangan penanganan kasus, jumlah korban yang teridentifikasi dilaporkan bertambah hingga mencapai 32 siswa.
Tersangka diduga melakukan perbuatannya ketika anak-anak datang membeli jajanan di warung miliknya.
Tersangka Ditahan, Korban Dapat Pendampingan
Polrestabes Makassar telah menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota Makassar.
Sari berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan memberikan keadilan bagi seluruh korban. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas sekaligus memastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara serius dari aspek penegakan hukum hingga pemulihan korban.
Baca juga:
Nelly Syara Debut Lewat Single “Tak Harus Sempurna”, Angkat Pesan Menerima Diri Apa Adanya