Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Qodari: Demi Jaga
Komisi IV DPR: Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
JAKARTA, Kacakmedia.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa setiap dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menyusul munculnya dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan. Menurutnya, Komisi IV DPR RI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujar Firman, Minggu (5/7/2026).
Firman menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca juga:
Kemenpora dan NPC Indonesia Cetak 72 Klasifier Baru untuk Perkuat Pengembangan Olahraga Disabilitas
Ia menegaskan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi, melainkan menyerahkannya kepada KPK.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Firman juga meminta Menteri Kehutanan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.
Baca juga:
NOC Indonesia Tegaskan Kepatuhan pada Olympic Charter dalam Sidang PTUN Terkait Perkara Pertina
Menurutnya, apabila memang terjadi penerimaan gratifikasi, maka pelaporan kepada KPK harus segera dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Baca juga:
Nelly Syara Debut Lewat Single “Tak Harus Sempurna”, Angkat Pesan Menerima Diri Apa Adanya
Firman menegaskan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.