
ESDM Atur Tingkat Harga Batubara untuk Acuan Pelaku Industri Nasional
Sikacak Media, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merubah regulasi terkait harga batubara acuan (HBA). Pedoman harga acuan menjadi sumber dari pelaku industri pertambangan untuk penjualan komoditas batubara. Denga adanya perubahan ini pelaku industri batubara tidak lagi mengacu pada rata-rata empat indeks harga batu bara internasional.
Perubahan ini dikukuhkan dengan penandatanganan Deleid dalam bentuk keputusan Menteri ESDM No. 41.k/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Harga Patokan untuk penjualan komoditas batubara oleh Menteri ESM Arifin Tasrif. Pentingnya perubahan ini untuk meningkatkan sektor ekonomi di bidang pertambangan batura bara. Apabila dicermati pada formula sebelumnya, HBA diperoleh dari beberapa sumber rata-rata index yang terdiri dari Indonesia Coal Index (ICI), Newscastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas setara pada kalori 6.322. kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 Persen, dan Ash 15 Persen.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan formula sebelumnya yaitu index ICI, NEX, GNCD dan Platss sangat memberatkan pelaku usaha industri pertambangan. “Harga Naik melonjak menyebabkan HBA tinggi dan harga jual rendah, maka dapat disimpulkan memberatkan industri karena royalti dibebankan oleh HBA”, Ujar Irwandi diselasela acara diskusi (7/3/2023). “Pemerintah memberikan solusi dengan formula HBA yang terkini dengan memakai rata-rata harga jual batu bara pada waktu dua sebelumya dengan persentase yang terbagi menjadi dua, yaitu 70 persen pada bulan sebelumnya dan 30 persen dua bulan sebelumnya”, Tambah Irwandi. Diungkapkan oleh Irwandi bahwasanya pemerintah menganut prinsip keadilan yaitu adil pada kepentingan pemerintah dan adil untuk kepentingan perusahaan sehingga keduabelah pihak dapat bersenergi mencapai tujuan. Diharapkan dengan adanya formula baru HBA dapat meningkatkan senergi antar pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan perekonomian nasional.