Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah, Sebut Fondasi Ketahanan Pangan
Atalia Praratya Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
BANDUNG, kacakmedia.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun. Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami kerusakan wajah yang cukup parah, gangguan penglihatan, serta kehilangan harta benda yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Pelaku berinisial TH (30) yang berprofesi sebagai penagih utang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca juga:
Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah, Sebut Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi
Saat menjenguk korban, Atalia mengaku prihatin atas kondisi yang dialami YTR. Meski mengalami luka berat, korban dinilai memiliki semangat kuat untuk pulih dan bangkit.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ujar Atalia dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga guna memastikan korban mendapatkan penanganan yang optimal.
Kekeringan Meluas di Sejumlah Daerah, Ribuan KK Kesulitan Air Bersih
Korban saat ini menjalani perawatan medis dan rekonstruksi wajah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan biaya yang ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang masih melarikan diri.
Atalia menilai tindak kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan serta rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Baleg DPR Libatkan ATR/BPN dalam Pembahasan Revisi UU Kehutanan, Soroti Konflik Lahan dan Hutan Adat
“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu juga mengajak masyarakat membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.
“Jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku, segera laporkan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke mana pun agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkas Atalia.